Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Periode Triwulan III dan IV dibuka, Ini tahapan dan mekanismenya!

0



Jakarta (kemenag) --- Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI saat ini akan melakukan penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhathul Athfal periode Triwulan III dan IV tahun anggaran 2025. Untuk penyaluran dimaksud, RA/Madrasah wajib melakukan unggah dokumen persyaratan pada aplikasi eRKAM untuk jenjang MI, MTs dan MA sedangkan untuk jenjang RA melalui aplikasi Portal BOS.

Proses unggah dokumen ini dilakukan mulai tanggal 29 September s.d 11 Oktober 2025. Berkas pengajuan lembaga selanjutnya akan diverifikasi oleh admin BOS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk jenjang RA, MI dan MTs sedangkan untuk jenjang MA oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Pelaksanaan verifikasi ini dilakukan mulai tanggal 29 September s.d 12 Oktober 2025.

Pada periode penyaluran ini, terdapat 5 kriteria penerima bantuan diantaranya :

  1. Madrasah penerima triwulan I yakni bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2025 Pada Triwulan I dan tidak melakukan pengajuan Triwulan II :
  2. Madrasah penerima triwulan II yakni bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2025 Pada Triwulan II dan tidak melakukan pengjuan Triwulan I 
  3. Madrasah penerima triwulan I dan II yakni bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2025 Pada Triwulan I dan II
  4. Madrasah penerima tahun sebelumnya yakni bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2024 dan tidak melakukan pengajuan BOS/BOP TA 2025 pada Triwulan I dan II 
  5. Madrasah penerima baru yakni bagi Madrasah/RA yang telah ditetapkan sebagai penerima baru BOS/BOP TA 2025 dan tidak melakukan pengajuan Triwulan I dan II.
Tahapan unggah dokumen persyaratan pencairan Triwulan III dan IV dilakukan pada aplikasi eRKAM https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah dan Portal https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)