Jakarta (kemenag) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran nomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tanggal 1 September 2025 terkait Pendataan EMIS (BAP BOS). Dalam edaran tersebut disampaikan agar satuan pendidikan dapat melakukan dan menyelesaiakan pendataan EMIS (BAP BOS) karena hal ini akan digunakan untuk penghitungan alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun anggaran 2026.
Pendataan EMIS terkait alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah ini dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 1 s.d 30 September 2025. Untuk itu, masing-masing satuan pendidikan agar dapat segera menyelesaikan penginputan data peserta didik pada aplikasi EMIS 4.0. Dalam penginputan data ini perlu diperhatikan terkait syarat siswa terhitung sebagai alokasi dana BOP RA/BOS Madrasah ini adalah siswa berstatus aktif dan sudah dimasukkan dalam rombongan belajar aktif di madrasah.
Satuan pendidikan selanjutnya wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS berupa Berita Acara Pendataan (BAP) BOS sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar-benarnya. Upload BAP BOS pada aplikasi EMIS ini paling lambat tanggal 30 September 2025. Apabila satuan pendidikan tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah TA.2026 maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima dana BOP RA dan BOS Madrasah yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.
Posting Komentar
0Komentar