Jakarta (kemenag) --- Direktorat KSKKMadrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memberikan perpanjangan waktu pendataan EMIS terkait BAP BOS. Kebijakan ini diambil mengingat hingga batas akhir yang ditentukan sebelumnya yakni 30 September 2025 masih terdapat banyak madrasah yang belum menyelesaikan tahapan BAP BOS pada aplikasi EMIS ini.
Diharapkan perpanjangan waktu yang diberikan hingga tanggal 15 Oktober 2025 mendatang ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh madrasah. Diharapkan juga agar Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mendorong sekaligus memantau satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA dan MAK) terkait perpanjangan waktu ini agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 dan memastikan seluruh satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima di wilayah masing-masing telah melakukan pendataan sebelum batas waktu dimaksud.

Posting Komentar
0Komentar