Jakarta (kemenag) --- Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah. Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dimaksud, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan Ijazah Madrasah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan ijazah di madrasah TP.2024/2025 :
- Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada madrasah
- Ijazah diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi bagi jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan memiliki izin operasional untuk jenjang RA.
- Dalam hal madrasah memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama dan terakreditasi (“madrasah induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
- Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
- Pencetakan ijazah dan transkip nilai menggunakan tinta art paper warna hitam.
Posting Komentar
0Komentar