Setiap satuan pendidikan Islam (RA, MI, MTs, MA, MAK, Pondok Pesantren, Diniyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah) agar dapat menyelesaikan tahapan pencetakan dan upload Berita Acara Pendataan (BAP) sebelum tanggal 30 Juni 2025 mendatang. Sebelum melakukan tahapan BAP, lembaga agar memastikan kelengkapan pengisian dan penginputan data baik itu terkait data kelembagaan, data sarana prasarana, data siswa/santri dan data guru/ustadz dan tenaga kependidikan. Pada aplikasi EMIS tersedia menu monitoring data untuk membantu lembaga dalam mengecek kelengkapan data yang dapat dilakukan proses BAP. Ingat setelah BAP dicetak dan diupload, maka lembaga tidak bisa melakukan proses pembatalan BAP duimaksud. Namun jangan khawatir, proses pemutakhiran data masih bisa tetap dilakukan oleh madrasah.
Untuk dapat memahami tahapan BAP EMIS di Madrasah dapat menyimak video tutorial yang dibuat oleh Admin UC EMIS Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi pada tautan youtube https://youtu.be/DLYaAMCc3Wc?si=jU7WKRAge03kngpA
Posting Komentar
0Komentar