Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan II sudah dibuka ! ini prosedur dan persyaratannya !

0

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah membuka Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhathul Athfal Periode Triwulan II. Proses pengajuan oleh lembaga dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2025 mendatang.

Pengajuan dokumen pencairan dana ini dilakukan melalui aplikasi eRKAM untuk jenjang MI, MTs dan MA sedangkan untuk jenjang RA dilakukan melalui aplikasi Portal BOS. Pengajuan ini nantinya akan dilakukan verifikasi oleh Tim BOS pada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk jenjang RA, MI dan MTs, sedangkan untuk jenjang MA akan diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi.

Lembaga mengunggah dokumen persyaratan pencairan dana Triwulan II sebagai berikut :

a.    Penerima Triwulan I

1)    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025;

2)   Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;

3)    Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;

4)    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  (SPTJM) Triwulan II;

5)    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Triwulan I;

6)    Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan II;

7)    RKAM;

b.    Bukan Penerima triwulan I

1)    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024;

2)    Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;

3)    Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;

4)    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  (SPTJM) Triwulan II;

5)    Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan II;

6)    RKAM;

c.    Penerima Baru Bukan Penerima Triwulan I

1)  Surat pernyataan bukan penerima BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran sebelumnya;

2)    Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;

3)    Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;

4)    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  (SPTJM) Triwulan II;

5)    Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan II;

6)    RKAM;

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)