Pengajuan dokumen pencairan dana ini dilakukan melalui aplikasi eRKAM untuk jenjang MI, MTs dan MA sedangkan untuk jenjang RA dilakukan melalui aplikasi Portal BOS. Pengajuan ini nantinya akan dilakukan verifikasi oleh Tim BOS pada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk jenjang RA, MI dan MTs, sedangkan untuk jenjang MA akan diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
Lembaga mengunggah dokumen persyaratan pencairan dana Triwulan II sebagai berikut :
a. Penerima
Triwulan I
1)
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025;
2) Surat
permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
3)
Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
4)
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Triwulan II;
5)
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Triwulan I;
6)
Kuitansi
penerimaan bantuan Triwulan II;
7)
RKAM;
b. Bukan
Penerima triwulan I
1)
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024;
2)
Surat
permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
3)
Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
4)
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Triwulan II;
5)
Kuitansi
penerimaan bantuan Triwulan II;
6) RKAM;
c. Penerima
Baru Bukan Penerima Triwulan I
1) Surat
pernyataan bukan penerima BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran sebelumnya;
2)
Surat
permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
3)
Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
4)
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Triwulan II;
5) Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan II;
6) RKAM;
Posting Komentar
0Komentar