Dalam surat edaran bersama dimaksud, disampaikan bahwa pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1447 H/ 2026 M, sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama/ libur idulfitri yang dilaksanakan di Sekolah/ Madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan, sebagai berikut :
1). Pada tanggal 18, 19, 20, 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
2). Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadhan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat berbentuk jurnal atau buku saku Ramadhan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
3). Pada tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus A1-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia; dan
- bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
5). Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2O26
6). Diminta kepada Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh satuan pendidikan; dan
- menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan
a). melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan di antaranya dengan:
- mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas lisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya;
- mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama bulan Ramadan; dan
- memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran
c). menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid selama masa libur
8). Diminta kepada orang tua/wali murid khususnya selama anak belajar mandiri di rumah untuk:
a) menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
- ibadah dan kajian keagamaan;
- membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
- permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan
- kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak;
- menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen timel yang waj ar dan disepakati bersama anak;
- mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
- mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi;
c). memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti:
- kegiatan keagamaan di masyarakat;
- kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
- kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya;
d) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
- kekerasan iisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
- keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
- praktik pernikahan usia dini

Posting Komentar
0Komentar