Siswa wajib terdaftar pada DTSEN dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK, ini panduannya !

0



Kupang (Kemenag) --- Dalam rangka penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) pada Kementerian Agama Republik Indonesia, kepala pusat pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan menegaskan bahwa data yang digunakan adalah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini agar penyalurannya tepat sasaran, transparan dan akuntabel. 

Penegasan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Kepala Satuan Pendidikan untuk dapat menginstruksikan peserta didik agar mengupdate data diri dan terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang diakses melalui laman https://dtsen.data.go.id/

Panduan pengguna layanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat diunduh, KLIK DISINI

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)