Ini ketentuan Jam Kerja ASN Kemenag selama Ramadhan 2026

0


Kupang (kemenag) --- Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadan 1447 Hijriah ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Surat edaran ini memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Berikut ketentuan jam kerja ASN Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1447 H, sebagai berikut :

1) Jam kerja Pegawai pada buIan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:

  • Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00 dan Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30 dan Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

  • Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00 dan Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.00 dan Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

2). Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memenuhi 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.

3). Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.

4). Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.

Unduh SE Sekjen Kemenag Nomor 4 tahun 2026 dimaksud, UNDUH, KLIK DISINI



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)