DIBUKA ! Pengajuan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I TA.2026

0



Kupang (Kemenag) --- Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan penyaluran program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026. Satuan pendidikan dapat melakukan pengajuan pencairan dana dimaksud dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui portal https://bos.kemenag.go.id/ bagi jenjang RA, sedangkan untuk jenjang MI, MTs dan MA melalui aplikasi eRKAM di laman https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id.

Untuk unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I dikategorikan sebagai berikut :

  • Penerima Tahun Sebelumnya (Diperuntukan bagi RA/Madrasah calon penerima BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang pada periode tahun sebelumnya telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah), terdiri atas :

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA Sebelumnya
  2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga;
  3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Satu (1) Tahun);
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I;
  5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I;
  6. RKAM.

  • Penerima Baru (Diperuntukan bagi RA/Madrasah calon penerima baru BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang sebelumnya tidak pernah menerima Dana BOP RA/BOS Madrasah), terdiri atas :

  1. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah TA Sebelumnya
  2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga;
  3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Satu (1) Tahun);
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I;
  5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I;
  6. RKAM.
Proses unggah dokumen persyaratan dimaksud dilakukan oleh satuan pendidikan mulai tanggal 22 Februari s.d. 03 Maret 2026; dan tahapan verifikasi Berkas Pengajuan dilakukan mulai tanggal 22 Februari s.d. 04 Maret 2026. Proses verifikasi untuk jenjang RA, MI, dan MTs dilakukan oleh Tim BOS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk jenjang MA dilakukan oleh Tim BOS pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)