Kupang (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menginstruksikan agar satuan pendidikan dapat berkoordinasi lebih lanjut secara intensif dengan bank penyalur dalam hal ini BRI terkait pencairan dana PIP Madrasah tahap 2 TA.2025. Kepala Madrasah diminta agar dapat membantu melakukan aktivasi rekening BRI dan melakukan pencairan dana PIP Madrasah ini secara kolektif sesuai juknis PIP tahun 2025 yang berlaku.
Diharapkan satuan pendidikan dapat memastikan seluruh siswa penerima Bansos PIP di wilayahnya sudah melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana PIP dimaksud paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Apabila sampai batas waktu madrasah belum melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP, maka dana PIPnya akan ditarik kembali ke kas negara.
Data penerima PIP tahap 2 TA. 2025 per satuan pendidikan dapat dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Ketentuan Aktivasi Rekening, Unduh (KLIK DISINI)

Posting Komentar
0Komentar