Kemenag terbitkan SE kewajiban pelaksanaan upacara bendera di Madrasah

0

Jakarta (kemenag) --- Dalam rangka menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan cinta tanah air sebagai bagian dari panca cinta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional. Surat edaran ini bertujuan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan peserta didik madrasah. 

Dalam surat edaran dimaksud ditegaskan agar seluruh madrasah negeri dan swasta diseluruh wilayah Indonesia diminta untuk :

  1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari senin pagi di Madrasah
  2. Menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Dengan dilaksanakannya upacara bendera secara rutin di madrasah diharapkan dapat menguatkan karakter kebangsaan sebagai bagian dari Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang holistik. Selain itu mendorong partisipasi aktif warga madrasah dalam membangun budaya positif dan atmosfer pendidikan yang berakar pada nilai-nilai spiritual dan kebangsaan.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)