Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 sudah cair, ini mekanismenya !

0

Jakarta (kemenag) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah melakukan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah untuk Tahap 1 Tahun Anggaran 2025. Pemberian dana PIP ini bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama; Selain itu juga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.

Peserta didik menerima dana PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian disesuaikan berdasarkan jenjang dan periode pencairan persemester sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis. Besaran bantuan PIP sebagaimana dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: Pembelian buku/kitab dan alat tulis; Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya; Biaya transportasi; Uang saku; Iuran bulanan; Biaya kursus/pelatihan tambahan; dan/atau Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Dana PIP Madrasah disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening tabungan SimPel pada bank penyalur BRI. Bank penyalur selanjutnya melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan/ transfer dana PIP dari rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk mengetahui peserta didiknya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan PIP Tahap 1 karena SK penerima bantuan sudah disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Selanjutnya peserta didik penerima bantuan melakukan aktivasi rekening pada unit bank BRI yang telah ditentukan. Setelah berhasil melakukan aktivasi rekening, peserta didik mendapatkan buku tabungan dan kartu debit ATM. 

Dalam hal penerima PIP Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya. Penarikan dana PIP dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan atau secara kolektif oleh kuasa peserta didik.

Untuk Informasi lebih lengkap terkait mekanisme pemberian dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar ini, dapat mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PIP Madrasah Tahun Anggaran 2025, KLIK DISINI



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)