Jakarta (kemenag)--- Tahun pelajaran 2024/2025 akan segera berakhir dengan terselenggaranya Ujian Akhir di Madrasah. Salah satu bagian paling penting adalah terkait kelulusan peserta didik kelas akhir di masing-masing satuan pendidikan. Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran yang mengatur terkait kelulusan peserta didik madrasah tahun ajaran 2024/2025.
Berikut ketentuan penetapan kelulusan di madrasah :
- Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut:
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) : Senin, 5 Mei 2025.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Senin, 2 Juni 2025.
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025.
- Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025
- Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
- Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar.
- Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
- Madrasah agar melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
Posting Komentar
0Komentar