Simak !, Ini Tanggal Penetapan Kelulusan di Madrasah, Jangan sampai Salah!

0

Jakarta (kemenag)--- Tahun pelajaran 2024/2025 akan segera berakhir dengan terselenggaranya Ujian Akhir di Madrasah. Salah satu bagian paling penting adalah terkait kelulusan peserta didik kelas akhir di masing-masing satuan pendidikan. Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran yang mengatur terkait kelulusan peserta didik madrasah tahun ajaran 2024/2025.

Berikut ketentuan penetapan kelulusan di madrasah :

  • Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) : Senin, 5 Mei 2025.
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Senin, 2 Juni 2025.
  3. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025.
  4. Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025
  • Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
  • Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar.
  • Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
  • Madrasah agar melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)