Segera ! Ajukan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi RA

0



Kupang (kemenag) --- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan sertifikat akreditasi kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan PKBM (Program Kesetaraan). Perpanjangan sertifikat akreditasi ini diperuntukkan untuk satuan pendidikan yang terakreditasi tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Mekanisme pengajuan perpanjangan sertifikat akreditasi ini sebagai berikut :

  1. Satuan pendidikan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat akreditasi melalui aplikasi SISPENA yang diakses pada laman https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login dengan melampirkan sertifikat akreditasi terakhir yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
  2. BAN PDM Provinsi melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan oleh satuan pendidikan.Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data asesi berdasarkan SK yang dimiliki oleh BAN PDM.
  3. Apabila data tervalidasi, BAN PDM Provinsi mengirimkan surat pengantar kepada BAN PDM  untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut.
  4. BAN PDM menerbitkan surat keterangan perpanjangan akreditasi yang berlaku selama 2 tahun hingga desember 2026.
Timeline pengajuan perpanjangan sertifikat akreditasi sebagai berikut :

  • 9 - 30 April 2025 : BAN-PDM provinsi akan melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama dan satuan PAUD dan SPK PAUD terkait proses perpanjangan akreditasi.
  • 9 - 30 April 2025 : Satuan PAUD dan SPK PAUD mengisi formulir perpanjangan akreditasi melalui aplikasi Sispena.
  • 1 - 31 Mei 2025 : BAN-PDM provinsi melakukan validasi terhadap permohonan perpanjangan akreditasi.
  • 2 - 16 Juni 2025 : BAN-PDM melakukan verifikasi data perpanjangan akreditasi.
  • 17 Juni 2025 : BAN-PDM menetapkan hasil perpanjangan akreditasi dalam rapat pleno.
  • Juni 2025 : BAN-PDM menerbitkan surat keterangan perpanjangan akreditasi.
untuk penjelasan tahapan pengajuan secara detail dapat menyimak video tutorial pada link https://youtu.be/NledwUnaFxM?si=VDnFb5XLZZrvWbne

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)