Kupang (kemenag)--- Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kembali menetapkan perpanjangan batas waktu Aktivasi Rekening Pencairan Dana PIP Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa penerima PIP yang masih belum melakukan aktivasi dan pencairan dana di bank penyalur yang telah ditetapkan.
Diharapkan agar satuan pendidikan madrasah siswanya belum melakukan proses aktivasi dan pencaiaran dana bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dapat berkordinasi dengan BRI setempat untuk penjadwalan waktu pengumpulan Dokumen Aktivasi serta proses penjemputan/ pengantaran dan waktu pengumpulan Dokumen Aktivasi yang dapat dikumpulkan pada satu titik lokasi yang disepakati bersama. Mekanisme percepatan Aktivasi lainnya dapat dilakukan dengan cara menjadwalkan layanan E-Buzz BRI ke lokasi yang bisa dijangkau oleh siswa madrasah atau Layanan Hybrid Activation untuk jenjang MI, MTs dan MA. Proses Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana oleh Unit Kerja BRI sudah dimulai pada tanggal 25 Maret sampai dengan 30 April 2026

Posting Komentar
0Komentar