Kupang (kemenag) --- Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah mulai hari ini sudah bisa dicairkan secara bertahap. RA dan Madrasah yang sebelumnya sudah melakukan upload dokumen persyaratan pada Portal BOS dan ERKAM dan sudah dinyatakan diterima verifikator sudah dapat melakukan proses pencairan dana di bank penyalur yang ditentukan.
Dana BOP RA dan BOS Madrasah ini langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga sehingga madrasah dapat segera memanfaatkannya. Pencairan dana ke rekening madrasah dilakukan secara bertahap mulai dari batch 1 bagi lembaga yang sudah dinyatakan lolos verifikasi pada tanggal 22 Februari sd 4 Maret 2026 dan batch 2 bagi lembaga yang sudah dinyatakan lolos verifikasi pada tanggal 5 - 11 Maret 2026. Diharapkan pencairan dana ini dapat dilakukan sebelum libur lebaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh lembaga membayar honor bagi guru dan tenaga kependidikan di RA dan Madrasah.
Khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur, bank penyalur yang ditetapkan adalah Bank Mandiri. Untuk itu lembaga yang sudah dapat mengunduh Bukti Upload pada aplikasi Portal BOS dan ERKAM dapat mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan dana dimaksud dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Syarat dan Ketentuan rekening
- Jenis produk adalah Mandiri Tabungan Nasional Badan (Tabnas-B)
- Setoran awal Rp0,-
- Saldo minimal Rp0,-
- Biaya administrasi Rp0,-
- Biaya penutupan rekening Rp0,-
- Bunga tabungan Rp0,-
- Biaya penarikan tunai melalui teler Rp0,-
- Dokumen Syarat Aktivasi Rekening (Bagi Lembaga Penerima Baru)
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan
- Izin operasional pendirian atau surat keterangan pengganti Ijop dari kementerian Agama provinsi yang diserahkan merupakan ijop terbaru dari madrasah serta menunjukkan aslinya.
- Surat keputusan pengangkatan kepala satuan pendidikan oleh Yayasan dan surat keputusan pengangkatan bendahara oleh kepala satuan pendidikan.
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa surat keputusan pengangkatan kepala satuan pendidikan dan bendahara satuan pendidikan yang aktif menjabat.
- Fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk dari kepala satuan pendidikan dan bendahara satuan pendidikan dan menunjukkan aslinya.
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening penerima bantuan.
- Pencairan Dana
- melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana (ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan bendahara satuan pendidikan)
- menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi ATK kepala satuan pendidikan dan bendahara satuan pendidikan
- melampirkan/menunjukkan buku tabungan
- printout bukti upload persyaratan yang didownload melalui aplikasi Portal BOS dan ERKAM untuk pencairan pertama pada setiap tahap di tahun anggaran. Untuk penarikan tunai tanpa kartu di teller tidak dikenakan biaya.
- Apabila terdapat perubahan Kepala Satuan pendidikan dan Bendahara
- SK pengangkatan kepala satuan pendidikan oleh yayasan dan/atau SK pengangkatan bendahara satuan pendidikan oleh kepala satuan pendidikan terbaru
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa surat keputusan pengangkatan kepala satuan pendidikan dan bendahara satuan pendidikan yang aktif menjabat

Posting Komentar
0Komentar