Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2024 dan nomor 5 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tertanggal 19 September 2025.
Dalam SKB dimaksud terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain :
- Penetapan tanggal 1 ramadhan 1447 H, Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Idul Adha 1447 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
- Unit kerja/ satuan organisasi / lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/perusahan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditentukan dimaksud.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Berikut hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.


Posting Komentar
0Komentar