Pelaksanaan TKA ini bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Pelaksanaan TKA pada jenjang SMA/MA ini merupakan murid kelas 12 SMA/MA/MAK. Pendaftaran murid calon peserta TKA dimulai pada tanggal 24 Agustus sd 5 Oktober 2025, selanjutnya digelar simulasi pada tanggal 6 - 9 Oktober 2025. Pelaksanaan TKA dimulai pada tanggal 3 - 6 November 2025, sedangkan susulannya dilaksanakan pada 17 - 20 November 2025. Mekanisme pendaftaran peserta TKA sebagai berikut :
- Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan dengan melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk digital. Selanjutnya pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan
- Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) dan memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
- Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
Untuk informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik ini, dapat mencermati beberapa dokumen dibawah ini :
- Permendikdasmen No. 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Unduh (KLIK DISINI)
- Kepmendikdasmen No.95 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, Unduh (KLIK DISINI)
- Peraturan Kepala BSKAP No.045 Tahun2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/SMK/MAK Sederajat, Unduh (KLIK DISINI)
- SE BSKAP Kemdikdasmen No.3866 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025, Unduh (KLIK DISINI)
- Tanya Jawab seputar TKA, Unduh (KLIK DISINI)
Posting Komentar
0Komentar