Penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional di Satuan Pendidikan Islam, Ini Ketentuannya !

0

Jakarta (kemenag) --- Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan rumah ibadah serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional di Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, Pesantren, dan Rumah Ibadah Tahun 2025, nomor 23 Tahun 2025 tertanggal 18 Juli 2025. Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025, dan mendorong keterlibatan aktif madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan rumah ibadah untuk turut serta menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada anak.

Dalam surat edaran dimaksud, dijelaskan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait penyelenggaraan Hari Anak Nasional Tahun 2025  yang mengambil tema " Anak Hebat Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045" ini, diantaranya :

A. Mengimbau kepada Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, dan Pesantren untuk :

  • menyelenggarakan kegiatan yang mendukung perayaan Hari Anak Nasional dengan menyesuaikan kemampuan baik dari segi anggaran dan sebagainya, antara lain:

  1. lomba bertema anak seperti lomba menggambar, mewarnai, membaca puisi, pidato, menyanyi, menari, cerdas cermat, dan/atau membaca kitab suci;
  2. pentas seni dan kreativitas; 
  3. kegiatan kebersihan dan penghijauan (penanaman pohon);
  4. deklarasi lembaga pendidikan ramah anak; dan
  5. kegiatan bakti sosial.

  • melakukan dokumentasi pada seluruh kegiatan berupa foto dan video yang diunggah pada media sosial atau bentuk dokumentasi lain.

B. Mengimbau kepada Pengurus Rumah Ibadah untuk:

  • menyelenggarakan kegiatan yang mendukung perayaan Hari Anak Nasional dengan menyesuaikan kemampuan baik dari segi anggaran dan sebagainya, antara lain

  1. kegiatan membaca kitab suci bagi anak;
  2. kegiatan kebersihan dan penghijauan (penanaman pohon); dan
  3. kegiatan bakti sosial dan/atau kegiatan lainnya.

  • melakukan dokumentasi pada seluruh kegiatan dapat berupa foto dan video yang diunggah pada media sosial atau bentuk dokumentasi lain.

C. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 di Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, Pesantren, dan Rumah Ibadah sesuai dengan kewenangannya.




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)