Jakarta (kemenag) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025. Pedoman ini merupakan acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Dalam pedoman kalender pendidikan madrasah ini dijelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat. Selain itu, satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan antara lain :
- Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
- Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
- Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Posting Komentar
0Komentar